Jumat, 08 Juli 2011

Isyarat

DUA hari belakangan saya sempat dibuat sewot. Pasalnya, seorang pengendara sepeda motor di depan saya tiba-tiba berbelok tanpa memberikan isyarat apapun. Pada bagian lain, seorang pengendara mobil juga melakukan hal serupa. Jakarta penuh dengan risiko di jalan raya.
Akibat aksi berbelok tiba-tiba tanpa memberi isyarat, bakal mengagetkan siapa saja. Termasuk kejadian yang saya alami beberapa hari lalu. Memang tak ada insiden apa-apa. Tapi aksi berbelok tersebut cukup membuat senewen. Tak terbayang jika ulah seperti itu membuat pengendara yang ada di belakangnya mengerem mendadak sehingga terjadi insiden kecelakaan. Biasanya, di tengah masyarakat kita berlaku pameo, siapa yang menabrak dari belakang adalah pihak yang salah. Sang penabrak dianggap tidak menjaga jarak.
Saya tak ingin terjebak dalam debat kusir siapa salah dan siapa benar. Pada akhirnya, kecelakaan lalu lintas jalan bakal menimbulkan kerugian bagi semua pihak. Baik itu subyek, apalagi obyek kecelakaan.
Justeru saya ingin fokus pada bagaimana upaya mencegah sejak dini. Simpel saja, mari kita budayakan menghidupkan lampu isyarat atau penunjuk arah saat hendak berbelok atau berubah arah. Lampu isyarat tersebut populer disebut lampu sen, saya duga dari kata bahasa Inggris, sign yang berarti isyarat. Lampu sen tersebut umumnya berwarna kuning.

Apa saja sih manfaat lampu isyarat atau lampu sen itu? Saya coba urutkan manfaat tersebut berdasarkan pengalaman, terlebih bagi kita para pemotor.
1. Memberitahu niat pengendara untuk berbelok atau berubah arah.
2. Mengurangi potensi pengendara yang hendak berbelok dari insiden kecelakaan.
3. Menghindari tabrakan beruntun.
4. Memberitahu untuk mendahului.
5. Memberitahu agar tidak mendahului karena ruang yang ada di depan tidak memungkinkan. Lampu isyarat ini diberikan oleh pemobil yang ingin membantu kendaraan di belakangnya.
Melihat manfaat yang ada, tak aneh jika regulasi yang tertuang dalam Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada pasal 112, ayat 1, menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Aturan itu juga dilengkapi sanksi seperti tertuang dalam pasal 294, yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (edo rusyanto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar